- A. PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
- 1.
Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan
“kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil
besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (dari
Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham
Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama,
pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua,
pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham
Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the
people, for the people).
- Ada dua asas pokok tentang
demokrasi, yaitu sebagai berikut :
- Pengakuan partisipasi rakyat
di dalam pemerintahan.
- Pengakuan hakikat dan
martabat manusia HAM.
- 2.
Prinsip-prinsip Demokrasi
- Keterlibatan warga negara
dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan
(kesetaraan) tertentu antara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau
kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
- Penghormatan terhadap
supremasi hukum.
- Prinsip demokrasi yang
didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai
berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
b. Kedudukan yang sama dalam hukum.
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.
- 3.
Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan
demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara
bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan
pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.
- Tokoh-tokoh yang mempunyai
andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut
:
- a. John
Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam
pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif yaitu
kekuasaan pembuat undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif yaitu
kekuasaan melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan Federatif yaitu
kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian
(aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian
dengan semua orang atau badan luar negeri.
- b. Montesquieu
(Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat
untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan
kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif yaitu
kekuasaan pembuat undang-undang.
- Kekuasaan Eksekutif yaitu
kekuasaan melaksanakan undang-undang.
- Kekuasaan Yudikatif yaitu
kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan
peradilan.
- c.
Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by
people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
- Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah
kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan
adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu
mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan
memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat.
- Isi pokok-pokok demokrasi
Pancasila, antara lain sebagai berikut :
- Pelaksanaan demokrasi harus
berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat.
- Demokrasi harus menghargai
hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
- Pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan.
- Demokrasi harus bersendikan
pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum
(rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
- Demokrasi Pancasila juga
mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Ada 11 prinsip yang diyakini
sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai
berikut :
- Pemerintahan berdasarkan
konstitusi
- Pemilu yang demokratis
- Pemerintahan lokal
(desentralisasi kekuasaan)
- Pembuatan UU
- Sistem peradilan yang
independen
- Kekuasaan lembaga
kepresidenan
- Media yang bebas
- Kelompok-kelompok kepentingan
- Hak masyarakat untuk tahu
- Melindungi hak-hak minoritas
- Kontrol sipil atas militer
- B. MENGIDENTIFIKASI
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
- 1.
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani sebagaimana yang dirumuskan PBB adalah masyarakat yang
demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab
manusia. Civil Society berasal dari frasa Latin “civillis societes”
yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.
Di Indonesia istilah civil
society” baru popular tahun 1990-an, pada masa berkembangnya keterbukaan
politik. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan
masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam
menghadapi berbagai persoalan sosial.
- 2.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) sering diterjemahkan yaitu bidang
kehidupan sosial yang terorganisasi secara sukarela.
Substansi civil society mencangkup
lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sangat luas baik formal maupun
non formal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan
dan informasi, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan
(pressure group), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.
- Menurut Hikam ada empat ciri
utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :
- Kesukarelaan, artinya tidak
ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita
bersama.
- Keswasembadaan, artinya
setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat
tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
- Kemandirian tinggi terhadap
negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang
lain termasuk negara.
- Keterkaitan pada nilai-nilai
hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
- Ciri khas masyarakat madani
Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kenyataan adanya keragaman
budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa
Indonesia dan kebudayaan nasional.
- Pentingnya saling pengertian
di antara sesama anggota masyarakat.
- Ada toleransi yang tinggi.
- Adanya kepastian hukum.
- 3. Kendala
yang Dihadapi Bangsa Indonesia
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia.
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap
warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara
lain.
- Ø Upaya Yang Dilakukan
Antara lain sebagai berikut :
- Meningkatkan jiwa kemandirian
melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
- Meningkatkan kesadaran hukum
melalui berbagai media sosialisasi politik.
- Meningkatkan peran serta
masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
- Menciptakan perangkat hukum
yang memadai dan berkeadilan sosial.
- Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia melalui berbagai kegiatan.
- Mengembangkan media
komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
- Menanamkan sikap positif pada
proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga negara.
- C. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN ORDE REFORMASI.
- 1. Prinsip
Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan
diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas
demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi
Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi
formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan
keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk
mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat
kegotongroyongan.
- Prinsip-prinsip demokrasi
Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- 2.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
- a.
Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1
Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama.
Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi
terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar
Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan
negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin
partai banyak yang ditangkapi.
- b.
Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei
1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
- 1.
Demokrasi yang berkembang
adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea
keempat.
- 2.
Ciri umum demokrasi
Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a)
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b)
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu
diliputi semangat kekeluargaan.
e)
Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f)
Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g)
Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
h)
Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
- Masih belum sesuai dengan
jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik
dalam suprastruktur politik.
- Banyak terjadi manipulasi
politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia
terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
- c.
Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum
demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada
demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat
dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga
politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas
wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada
keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir
telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu
sebagai berikut :
- Periode 1945-1949 dengan
UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan
berlaku demokrasi liberal
- Periode 1949-1950 dengan
konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
- Periode 1950-1959 dengan
UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
- Periode 1959-1965 dengan
UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan
demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
- Periode 1966-1998 dengan
UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
- Periode 1998 sampai
sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada
perubahan menuju demokratisasi).
- D. Pelaksanaan Pemilu
pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan
kali.
- 1.
Tujuan Pemilu
a)
Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b)
Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c)
Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
d)
Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib
(secara konstitusional).
e)
Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
- 2.
Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.
- 3.
Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
- Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29
September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15
Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28
partai politik.
- Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3
Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
- Pemilihan Umum Ketigadilaksanakan pada tanggal 4
Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini
dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971
disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
- Partai yang berhaluan
spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
- Partai yang berhaluan
material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
- Dan partai yang bukan
keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
- Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal
2 Mei 1982.
- Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal
23 April 1987
- Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal
6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu
Golongan Karya.
- Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal
29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah
anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian
sebagai berikut.
a)
Unsur ABRI 75 orang
b)
Utusan Daerah 149 orang
c)
Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
- Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan
pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada
pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan
jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462
orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan
golongan 65 orang.
- Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April
2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan
pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.
- E. PERILAKU BUDAYA
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
- 1.
Perilaku Budaya Demokrasi
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai
generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu
mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta
demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam
kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
- Membiasakan untuk berbuat
sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
- Membiasakan bertindak secara
demokratis bukan otokrasi atau tirani.
- Membiasakan untuk
menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
- Membiasakan mengadakan
perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
- Membiasakan untuk memilih
pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
- Selalu menggunakan akal
sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
- Selalu
mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan,
masyarakat, bangsa, dan negara.
- Menggunaka kebebasan dengan
penuh tanggung jawab.
- Membiasakan memberikan
kritik yang bersifat membangun.
- 2.
Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
- Lingkungan Keluarga
1)
Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan
kedudukannya.
2)
Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3)
Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4)
Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
- Lingkungan Sekolah
1)
Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2)
Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS,
ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3)
Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4)
Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5)
Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6)
Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan
sebagainya.
- Lingkungan masyarakat
1)
Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2)
Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3)
Mengikuti kegiatan rembug desa.
4)
Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5)
Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.
- Ada beberapa contoh perilaku
yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain
sebagai berikut :
- Menghindarkan perbuatan
otoriter.
- Melaksanakan amanat rakyat.
- Melaksanakan hak tanpa
merugikan orang lain.
- Mengembangkan toleransi
antarumat beragama.
- Menghormati pendapat orang
lain.
- Senang ikut serta dalam
kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
- Menentukan pemimpin dengan
jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar